
Sudah waktunya ganti plat motor kesayangan Anda? Pasti bertanya-tanya, “Berapa ya biayanya sekarang?” Jangan khawatir, Anda tidak sendirian! Banyak pengendara motor yang bingung dan was-was soal biaya ganti plat nomor, apalagi dengan berita simpang siur yang beredar. Apakah benar cuma Rp50 ribu, atau jangan-jangan malah jauh lebih mahal?
Tenang, artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang biaya ganti plat motor. Anda akan mendapatkan informasi lengkap dan up-to-date mengenai biaya resmi, biaya tambahan yang mungkin muncul (dan cara menghindarinya!), serta persyaratan yang perlu Anda siapkan. Tak hanya itu, kami juga akan membedah perbedaan biaya ganti plat 5 tahunan dan ganti plat karena hilang atau rusak.
Dengan panduan lengkap ini, Anda tak perlu lagi khawatir over budget saat mengurus plat nomor motor. Dapatkan semua jawaban yang Anda butuhkan: dari rincian biaya, proses pengurusannya yang mudah, hingga tips agar tidak terjebak calo. Siap mengetahui seluk-beluk biaya ganti plat motor dan mengurusnya dengan tenang? Yuk, simak artikel ini sampai habis! Kata kunci utama seperti “biaya ganti plat motor”, “ganti plat motor 5 tahunan”, dan “syarat ganti plat motor” akan dibahas tuntas!
Oke, berikut artikel yang kamu minta:
๐ธ Biaya Ganti Plat Motor: ๐ฑ Rp50 Ribu, Atau Lebih Mahal?
Pernahkah kamu bertanya-tanya, “Berapa sih biaya ganti plat motor?” Atau mungkin kamu sedang bersiap-siap untuk mengganti plat nomor kendaraanmu karena masa berlakunya sudah habis? Nah, kamu berada di tempat yang tepat! Kita akan bahas tuntas semua seluk-beluk tentang biaya ganti plat nomor motor, dari yang katanya cuma Rp50 ribu, sampai potensi biaya-biaya “tersembunyi” lainnya. Yuk, simak!
Mengapa Plat Nomor Motor Harus Diganti?

Sebelum kita masuk ke detail biaya, mari kita pahami dulu kenapa sih plat nomor motor harus diganti secara berkala? Ada beberapa alasan utama:
-
Masa Berlaku Habis: Plat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil, memiliki masa berlaku 5 tahun. Setelah 5 tahun, kamu wajib memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan sekaligus mengganti plat nomor.
-
Perubahan Data Kendaraan: Jika ada perubahan data pada kendaraanmu, seperti ganti warna, ganti mesin, atau modifikasi yang mengubah identitas kendaraan, kamu juga perlu mengganti plat nomor.
-
Plat Nomor Rusak atau Hilang: Jika plat nomor motormu rusak parah (misalnya patah, penyok, cat terkelupas) atau hilang, kamu harus segera mengurus penggantiannya.
-
Pindah Domisili (Mutasi Kendaraan): Ketika kamu pindah domisili antarprovinsi atau bahkan antarkabupaten/kota yang berbeda kode wilayah kendaraannya, kamu wajib melakukan mutasi kendaraan dan mengganti plat nomor.
Rincian Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan (Perpanjangan STNK)

Inilah yang sering jadi pertanyaan utama: biaya ganti plat motor 5 tahunan. Secara garis besar, biaya ini tercantum dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 (untuk kendaraan roda dua atau roda tiga)
- Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Plat Nomor: Rp60.000 (untuk kendaraan roda dua atau roda tiga)
Jadi, secara resmi, biaya yang harus kamu bayarkan untuk ganti plat motor 5 tahunan adalah Rp160.000. Angka Rp50 ribu yang sering disebut-sebut itu mungkin hanya merujuk pada biaya plat nomornya saja, belum termasuk biaya penerbitan STNK.
Biaya Tambahan yang Mungkin Muncul

Eits, jangan senang dulu! Biaya Rp160.000 itu belum termasuk biaya-biaya lain yang mungkin muncul, seperti:
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Iuran wajib ini besarnya berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan wilayah. Untuk motor, biasanya berkisar antara Rp32.000 – Rp35.000.
-
Cek Fisik Kendaraan: Biasanya gratis jika dilakukan di Samsat. Namun, jika kamu menggunakan jasa calo atau biro jasa, siap-siap merogoh kocek tambahan.
-
Biaya Administrasi Tambahan: Terkadang ada biaya administrasi tambahan di luar biaya resmi, misalnya untuk fotokopi, map, atau biaya parkir.
-
Denda Keterlambatan (Jika Ada): Nah, ini yang penting! Jika kamu telat memperpanjang STNK dan mengganti plat nomor, kamu akan dikenakan denda. Dendanya bervariasi, tergantung lama keterlambatan dan jenis kendaraannya.
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah biaya tahunan yang wajib kamu bayarkan. Besarnya PKB berbeda-beda untuk setiap kendaraan, tergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien yang ditetapkan.
-
Biaya Pengesahan STNK: Sebetulnya ini sudah termasuk dalam biaya PNBP Penerbitan STNK, tetapi dahulu terkadang dipisahkan dan kini telah dilebur.
Jadi, sebelum kamu ke Samsat, pastikan kamu sudah menghitung total biaya yang mungkin kamu keluarkan, jangan hanya terpaku pada angka Rp160.000 saja.
Ganti Plat Motor karena Hilang atau Rusak: Berapa Biayanya?

Jika plat nomor motormu hilang atau rusak, kamu juga harus segera mengurus penggantiannya. Biayanya sedikit berbeda dengan biaya ganti plat 5 tahunan:
- Penerbitan STNK (Jika Hilang Bersama STNK): Rp100.000
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000
- Surat Keterangan Kehilangan (dari Kepolisian): Biasanya gratis, tapi bisa saja ada biaya administrasi.
- Cek Fisik Kendaraan: Gratis di Samsat, tapi bisa ada biaya jika menggunakan jasa pihak ketiga.
Jadi, jika hanya plat nomor yang hilang atau rusak (STNK masih ada), kamu cukup membayar biaya penerbitan TNKB sebesar Rp60.000 (plus biaya administrasi lainnya jika ada). Tetapi jika STNK juga hilang, kamu harus membayar total Rp160.000 (plus biaya lain-lain).
Biaya Ganti Plat Motor karena Mutasi Kendaraan

Proses mutasi kendaraan (pindah domisili) memang lebih kompleks dan memakan waktu. Begitu juga dengan biayanya, akan lebih besar dibandingkan ganti plat biasa. Berikut rincian biaya yang perlu kamu siapkan:
-
Biaya Cabut Berkas (di Samsat Asal): Bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Biasanya meliputi biaya fiskal antar daerah, biaya administrasi, dan biaya cek fisik kendaraan.
-
Biaya Penerimaan Berkas (di Samsat Tujuan): Ini juga bervariasi, tergantung daerah tujuan. Termasuk biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), biaya penerbitan STNK baru, biaya penerbitan BPKB baru (jika ganti kepemilikan), dan biaya penerbitan TNKB baru.
- BBN-KB: Besarnya 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
- Penerbitan STNK: Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp225.000 (untuk kendaraan roda dua atau roda tiga)
- Penerbitan TNKB: Rp60.000
-
Biaya Tambahan Lainnya: Sama seperti kasus sebelumnya, mungkin ada biaya cek fisik kendaraan (jika dilakukan di luar Samsat), biaya administrasi, dan biaya lainnya.
Jadi, biaya mutasi kendaraan bisa sangat bervariasi, tergantung daerah asal dan tujuan, serta jenis kendaraannya. Siapkan dana yang cukup dan jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Samsat agar mendapatkan informasi yang akurat.
Tips Menghemat Biaya Ganti Plat Motor

Meskipun biaya ganti plat motor sudah diatur dalam peraturan, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk menghemat pengeluaran:
-
Urus Sendiri, Jangan Pakai Calo: Mengurus ganti plat motor sendiri sebenarnya tidak sulit, kok. Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, datang ke Samsat, ikuti prosedur, dan bayar biaya sesuai ketentuan. Hindari menggunakan calo karena biayanya bisa jauh lebih mahal.
-
Datang Pagi-Pagi: Datanglah ke Samsat sepagi mungkin untuk menghindari antrean panjang. Semakin cepat kamu datang, semakin cepat pula urusanmu selesai.
-
Siapkan Semua Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai, seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi (jika diperlukan), serta surat-surat keterangan lainnya.
-
Jangan Telat Membayar Pajak: Bayarlah pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.
-
Bawa Uang Pas: Mempermudah proses pembayaran.
-
Manfaatkan Layanan Samsat Online atau Samsat Keliling: Jika di daerahmu tersedia layanan Samsat online atau Samsat keliling, manfaatkanlah! Ini bisa menghemat waktu dan tenaga.
-
Periksa Promo/Diskon: Terkadan, pemerintah daerah memberikan diskon atau program pemutihan pajak. Coba untuk periksa program-program ini.
Prosedur Ganti Plat Motor 5 Tahunan (Perpanjangan STNK)

Proses ganti plat motor 5 tahunan sebenarnya cukup mudah, asalkan kamu tahu prosedurnya. Berikut langkah-langkahnya:
-
Siapkan Dokumen:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK dan BPKB)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (biasanya hanya diperlihatkan, tidak diserahkan)
- Bukti pembayaran pajak tahun terakhir
-
Datang ke Samsat:
- Ambil formulir perpanjangan STNK di loket pendaftaran.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
- Lakukan cek fisik kendaraan (jika diperlukan).
-
Lakukan Pembayaran:
- Setelah berkas diverifikasi, kamu akan mendapatkan slip pembayaran.
- Bayar biaya perpanjangan STNK dan biaya penerbitan plat nomor di loket pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran.
-
Ambil STNK dan Plat Nomor Baru:
- Setelah pembayaran selesai, kamu akan diarahkan ke loket pengambilan STNK dan plat nomor baru.
- Serahkan bukti pembayaran dan ambil STNK dan plat nomor barumu.
Prosedur Ganti Plat Motor karena Hilang atau Rusak

-
Siapkan Dokumen:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi (jika STNK tidak hilang)
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika plat nomor hilang)
- Surat keterangan dari bengkel (jika plat nomor rusak dan ingin diganti)
-
Datang ke Samsat:
- Lakukan Cek Fisik Kendaraaan.
- Ambil formulir permohonan penggantian plat nomor.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
-
Lakukan Pembayaran:
- Setelah berkas diverifikasi, kamu akan mendapatkan slip pembayaran.
- Bayar biaya penerbitan plat nomor baru.
- Simpan bukti pembayaran.
-
Ambil Plat Nomor Baru:
- Setelah pembayaran selesai, kamu akan diarahkan ke loket pengambilan plat nomor baru.
- Serahkan bukti pembayaran dan ambil plat nomor barumu.
Prosedur Ganti Plat Motor karena Mutasi Kendaraan

Proses mutasi kendaraan memang lebih rumit, karena melibatkan dua Samsat (Samsat asal dan Samsat tujuan). Berikut langkah-langkahnya:
Di Samsat Asal (Cabut Berkas):

-
Siapkan Dokumen:
- KTP asli dan fotokopi (pemilik baru dan lama)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi jual beli kendaraan (jika ada)
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Berkas-berkas lain yang mungkin diperlukan (tergantung kebijakan Samsat)
-
Datang ke Samsat Asal:
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Ambil formulir permohonan cabut berkas.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
-
Lakukan Pembayaran:
- Bayar biaya cabut berkas.
- Simpan bukti pembayaran.
-
Ambil Berkas yang Sudah Dicabut:
- Setelah berkas selesai diproses, kamu akan mendapatkan berkas-berkas yang sudah dicabut dari Samsat asal.
- Berkas ini akan kamu bawa ke Samsat tujuan.
Di Samsat Tujuan (Penerimaan Berkas):

-
Siapkan Dokumen:
- Berkas yang sudah dicabut dari Samsat asal
- KTP asli dan fotokopi (pemilik baru)
- Kwitansi jual beli kendaraan (jika ada)
-
Datang ke Samsat Tujuan:
- Lakukan cek fisik Kendaraan.
- Ambil formulir permohonan penerimaan berkas mutasi.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
- Lakukan cek fisik Kendaraan.
-
Lakukan Pembayaran:
- Bayar biaya BBN-KB, biaya penerbitan STNK baru, biaya penerbitan BPKB baru (jika ganti kepemilikan), dan biaya penerbitan TNKB baru.
- Simpan bukti pembayaran.
-
Ambil STNK, BPKB, dan Plat Nomor Baru:
- Setelah pembayaran selesai, kamu akan diarahkan ke loket pengambilan STNK, BPKB, dan plat nomor baru.
- Serahkan bukti pembayaran dan ambil dokumen-dokumen kendaraanmu yang baru.
Penting! Prosedur yang lebih detail (terutama untuk mutasi kendaraan) sebaiknya kamu tanyakan langsung ke petugas Samsat, karena bisa saja ada perbedaan kebijakan di masing-masing daerah.
Semoga informasi ini bermanfaat! Ingat, urus sendiri ganti plat motormu, jangan pakai calo, dan selalu patuhi peraturan lalu lintas!
๐ธ Biaya Ganti Plat Motor: ๐ฑ Rp50 Ribu, Atau Lebih Mahal? – FAQ
Berikut adalah jawaban dari beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan terkait biaya ganti plat nomor motor:
Q: Berapa biaya ganti plat motor 5 tahunan?
A: Biaya ganti plat motor 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen. Yang paling utama adalah biaya penerbitan STNK baru dan biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor baru. Biaya untuk plat nomor (TNKB) motor biasanya sekitar Rp60.000, sedangkan biaya penerbitan STNK baru bervariasi tergantung jenis motor dan diatur dalam Peraturan Pemerintah, biasanya sekitar Rp100.000. Jadi, totalnya bisa lebih dari Rp50.000, dan ini belum termasuk biaya lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta biaya cek fisik kendaraan (jika diperlukan).
Q: Apakah ganti plat motor harus ganti STNK?
A: Ya, ganti plat motor 5 tahunan selalu disertai dengan penggantian STNK. Ini karena plat nomor dan STNK adalah satu paket yang menunjukkan legalitas kendaraan bermotor. Masa berlaku plat nomor dan STNK sama, yaitu 5 tahun. Ketika plat nomor habis masa berlakunya, STNK juga perlu diperbarui dengan informasi yang sesuai dengan plat nomor baru.
Q: Apa saja syarat ganti plat motor?
A: Syarat ganti plat motor 5 tahunan umumnya meliputi:
- STNK asli: Sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- KTP asli: Pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK.
- BPKB asli: (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk verifikasi data kendaraan. (Biasanya hanya diperlihatkan, tidak diserahkan).
- Bukti cek fisik kendaraan (jika diperlukan): Untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Cek fisik biasanya dilakukan di Samsat.
- Kendaraan: Motor yang akan diganti plat nomornya harus dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik dan verifikasi nomor rangka dan nomor mesin .
- Bukti pembayaran pajak kendaraan (jika ada tunggakan).
Q: Cara ganti plat motor bagaimana?
A: Cara ganti plat motor 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Secara umum, langkah-langkahnya adalah:
- Siapkan semua dokumen persyaratan.
- Datang ke Samsat: Bawa kendaraan dan dokumen persyaratan.
- Cek fisik kendaraan (jika diperlukan): Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Isi formulir permohonan: Formulir ini berisi data kendaraan dan pemilik.
- Loket pembayaran: Bayar biaya ganti plat motor, penerbitan STNK, SWDKLLJ, dan biaya lainnya yang relevan.
- Pengambilan STNK dan plat nomor baru: Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK baru dan plat nomor baru.
Q: Berapa lama proses ganti plat motor?
A: Proses ganti plat motor 5 tahunan di Samsat idealnya bisa selesai dalam satu hari, jika semua persyaratan lengkap dan tidak ada antrean panjang. Namun, waktu tunggu bisa bervariasi tergantung pada jumlah pemohon dan kelancaran sistem di Samsat setempat. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Q: Apakah bisa ganti plat motor online?
A: Saat ini, belum semua Samsat di Indonesia menyediakan layanan ganti plat motor 5 tahunan secara online penuh. Beberapa daerah mungkin sudah memiliki aplikasi atau website untuk pendaftaran awal atau pengecekan status, namun proses cek fisik kendaraan dan pengambilan plat nomor baru biasanya tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Untuk informasi yang lebih akurat, sebaiknya cek website resmi atau hubungi Samsat di daerah Anda. Pembayaran pajak tahunan kendaraan (bukan ganti plat 5 tahunan) sudah lebih banyak yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau e-commerce.